Nurdin Halid kemungkinan besar tidak akan terganjal status mantan narapidana untuk maju sebagai calon ketua umum PSSI periode 2011-2015. Status itu sudah masuk hak rehabilitasi sehingga tidak melanggar Statuta PSSI.
Sementara itu, terdapat empat bakal calon ketua umum (balon ketum) pada periode mendatang. Mereka adalah Nurdin Halid, George Toisutta, Nirwan Bakrie, dan Arifin Panigoro. Dari empat balon ketum itu, Nurdin, yang pernah menjadi terpidana selama 2 tahun dalam kasus korupsi dana pendistribusian minyak goreng Bulog Rp 169,71 miliar tahun 2007, tidak bisa lolos sebagai calon ketua umum bila mengacu Statuta FIFA Pasal 32 Ayat 4.
Dalam pasal tersebut tertulis, "The members of the Executive Committee... must not have been previously found guilty of a criminal offence." Artinya, anggota Komite Eksekutif tidak boleh pernah dinyatakan bersalah atas tindakan kriminal.
Pada Statuta PSSI Pasal 35 Ayat 4, ketentuan itu melenceng. Di situ tertulis, "Anggota Komite Eksekutif... harus tidak sedang dinyatakan bersalah atas suatu tindakan kriminal pada saat kongres serta berdomisili di wilayah Indonesia."
Namun, Ketua Komite Pemilihan Syarif Bastaman seolah tidak mempermasalahkan status Nurdin yang merupakan mantan narapidana.
"Pertama, saya yang juga anggota Komite Legal AFC (Federasi Sepak bola Asia) harus mempertanggungjawabkan proses ini kepada AFC. Jadi, harus selektif dalam melakukan verifikasi. Penegakan aturan harus dijaga sebaik-baiknya. Kedua, kita juga tidak boleh melakukan keputusan yang merugikan hak konstitusional orang," urai Syarif kepada wartawan di kantor PSSI, Jumat (18/2/2011) malam.
"Pasal 35 Ayat 4, clear and clear, dan kita bikin turunan dari definisi itu. Komite Eksekutif, ketua umum, dan wakil ketua umum adalah posisi puncak di asosiasi. Posisi puncak di anggota FIFA. Anggota FIFA adalah konfederasi, dan salah satunya, PSSI. Karena ini posisi puncak, harus selektif betul. Soal pengalaman, soal cacat hukum, saya kira itu harus selektif," tambahnya.
"Pasal 35 Ayat 4 sudah disetujui FIFA. Kalau dinyatakan bersalah oleh pengadilan saat ini ya tidak bisa. Kalau yang sudah pernah, saya kira itu prinsip hukum. Orang yang sudah menjalani hukuman akibat tindakan pidana sudah masuk hak rehabilitasi. Kalau saya pernah nempeleng orang dan dipidana tahun lalu dan saya sudah menjalani hukuman itu, hak saya hari ini pulih. Jadi, sudah pulih hak sipil untuk dipilih dan memilih," beber Syarif.
Lebih lanjut, Syarif menjelaskan, hasil verifikasi terhadap balon anggota Komite Eksekutif telah rampung. "Mengenai verifikasi, itu sudah hampir final, sudah memasuki tahap akhir dan besok (hari ini) sudah bisa diumumkan," tutupnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar